Restatement ( Pengulangan) dalam proses konseling
Restatement ( Pengulangan) dalam proses
konseling
1. Definisi Teknik Restatement (Pengulangan)
Supriyo dan Mulawarman (2006: 23-24)
mengungkapkan bahwa restatement (pengulangan kembali) adalah teknik yang
digunakan konselor untuk mengulang atau menyatakan kembali pernyataan klien
(sebagian atau seluruhnnya) yang dianggap penting.
Setiap klien menceritakan masalahnya (setiap
bagian topik) , sebaiknya langsung di restatement. Jadi tidak menunggu klien
selesai bercerita. Karena konselor tidak memungkinkan untuk menulis, dan tidak
mungkin konselor mengingat semua perkataan klien. Restatement sebagian inti
dari pernyataan klien.
2. Tujuan Teknik Restatement (Pengulangan)
Tujuan dari teknik Restatement adalah:
a. Untuk mengecek persepsi konselor itu sendiri
b. Untuk menyakinkan bahwa konselor
mengerti apa yang digambarkan konseli
c. Untuk merealisasaikan komentar konseli dengan
mengulang apa yang telah konseli katakan dalam cara- cara yang lebih tepat.
d. Menemukan inti dari masalah
3. Fungsi / manfaat Teknik Restatement
Fungsi atau manfaat dari teknik Restatement adalah
dapat digunakan untuk memberikan umpan balik kepada isi dari pernyataan konseli
dengan kata- kata yang berbeda. Teknik ini dapat digunakan pada sesi tengah
pada saat melakukan konseling atau kondisional menyesuaikan ungkapan kata – kat
adari klien.
4. Cara Melakukan Teknik Restatement
Menurut Supriyo & Mulawarman ( 2006: 24) cara melakukan
restatement adalah :
a. Pengulangan harus persis sama dengan
pernyataan klien, tidak boleh nambah atau menguranginya.
b. Intonasi konselor hendaknya variatif dengan
memperhatikan pernyataan klien.
5. Contoh Penggunaan Teknik Restatement
Konseli : Bu, saya bingung. Saya sudah punya pacar Bu, tatapi
orang tua saya tidak merestui hubungan saya. Malahan orang tua saya ingin
menjodohkan saya dengan anak temannya.
Konselor : orang tua anda tidak merestui hubungan anda...
Komentar
Posting Komentar