Diskriminasi Ras dan Etnis
Diskriminasi Ras dan Etnis
Adanya
perbedaan ras atau etnis tidak dengan sendirinya berarti terdapat perbedaan hak
dan kewajiban antar kelompok ras dan/atau etnis dalam masyarakat dan negara.
Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama untuk mendapat
hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan, tanpa membedakan ras dan etnis.
Berkaca
pada sejarah dengan kasus yang terjadi pada negara-negara maju ,yang dahulunya
sebagai pendatang yang memiliki kepentingan ,diskriminasi rasial dan Etnis
terjadi pada afrika dengan sistem apartheid yang dijalankan inggris, pengusiran
Etnis Apache di amerika dan merelokasi tanah ulayatnya ,serta etnis aborigin di
Australia yaitu dengan menempatkannya pada suatu daerah yang mengesampingkan
sisi religio magis dari tanah ulayatnya pula ,serta Myanmar dengan Rhohingnya
dengan pengusiran yang bermotif ekonomi dan SARA ,termasuk Indonesia dengan
pembagian aturan hukum dalam suatu golongan berdasarkan ras dan etnis yang
diterapkan penjajah belanda .Namun setelah indonesia merdeka ,diskriminasi
terjadi oleh pemerintah pada hak-hak masyarakat suku terpencil memperoleh
pendidikan yang layak dan diambilnya hak adat setempat akibat dari pengerukan
sumber daya alam ,serta setengah hatinya program pembauran masyarakat tiong hoa
,karena masih timbulnya kecurigaan akan mudahnya akses birokrasi etnis
keturunan sehingga mengakibatkan lolosnya warga negara asing keturunan
memperoleh kartu identitas.
Komentar
Posting Komentar