Diskriminasi Ras dan Etnis

Diskriminasi Ras dan Etnis

Adanya perbedaan ras atau etnis tidak dengan sendirinya berarti terdapat perbedaan hak dan kewajiban antar kelompok ras dan/atau etnis dalam masyarakat dan negara. Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama untuk mendapat hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, tanpa membedakan ras dan etnis.

Berkaca pada sejarah dengan kasus yang terjadi pada negara-negara maju ,yang dahulunya sebagai pendatang yang memiliki kepentingan ,diskriminasi rasial dan Etnis terjadi pada afrika dengan sistem apartheid yang dijalankan inggris, pengusiran Etnis Apache di amerika dan merelokasi tanah ulayatnya ,serta etnis aborigin di Australia yaitu dengan menempatkannya pada suatu daerah yang mengesampingkan sisi religio magis dari tanah ulayatnya pula ,serta Myanmar dengan Rhohingnya dengan pengusiran yang bermotif ekonomi dan SARA ,termasuk Indonesia dengan pembagian aturan hukum dalam suatu golongan berdasarkan ras dan etnis yang diterapkan penjajah belanda .Namun setelah indonesia merdeka ,diskriminasi terjadi oleh pemerintah pada hak-hak masyarakat suku terpencil memperoleh pendidikan yang layak dan diambilnya hak adat setempat akibat dari pengerukan sumber daya alam ,serta setengah hatinya program pembauran masyarakat tiong hoa ,karena masih timbulnya kecurigaan akan mudahnya akses birokrasi etnis keturunan sehingga mengakibatkan lolosnya warga negara asing keturunan memperoleh kartu identitas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Restatement ( Pengulangan) dalam proses konseling

Opening (Pembukaan) dalam proses konseling

Acceptance (Penerimaan) dalam proses konseling