Diskriminasi
Diskriminasi
Theodorson
& Theodorson (1979:115-116) mengartikan diskriminasi sebagai “perlakuan
yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu,
biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan
ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial”.
Hak-hak
asasi manusia melarang adanya diskriminasi yang merendahkan martabat atau harga
diri komunitas tertentu, dan bila dilanggar akan
melahirkan pertentangan dan ketidakadilan di dalam kehidupan manusia.
Karateristik
lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi
Diskriminasi
langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan
karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat
adanya peluang yang sama.
Diskriminasi
tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi
diskriminatif saat diterapkan di lapangan.Diskriminasi ditempat kerja
·
Suku,bangsa,
ras dan gender
·
Agama
dan keyakinan
·
Ideologi
dan politik
·
Adat
dan Kesopanan
·
Kesenjangan
ekonomi
·
Kesenjangan
sosial
Komentar
Posting Komentar